Sabtu, 26 November 2011

Bandarlampung Dapatkan 200 Unit Pengangkut Sampah

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah Kota Bandarlampung menambah 200 unit kendaraan kebersihan untuk mengangkut sampah yang volumenya semakin bertambah.

"Ditargetkan semua ruas jalan protokol tidak boleh lagi terlihat kotor,"  kata Walikota Bandarlampung Herman HN, saat penyerahan kendaraan kebersihan itu di lapangan kantor pemkot setempat, Rabu.

Ia mengatakan, untuk saat ini baru 20 unit motor pengangkut sampah diberikan kepada 13 kecamatan se-Bandarlampung serta satu unit truk sampah untuk dinas kebersihan setempat.

Herman menjelaskan, di seluruh kecamatan dan kelurahan terdapat kendaraan pengangkut sampah.

Ia menekankan agar camat dan lurah turut aktif membantu menjaga lingkungan dan kebersihan Kota Bandarlampung.

Ia juga mengancam akan mencopot camat dan lurah dari jabatannya jika tidak turut menjaga kebersihan lingkungan.

Dengan bertambahnya kendaraan kebersihan, ia mengharapkan Bandarlampung bersih dari sampah yang selama ini cukup mengganggu keindahan dan kenyamanan daerah itu.

 "Jangan lagi ada sampah yang berserakan di Kota Bandarlampung, pukul 06.00 WIB harus sudah bersih," kata dia.

Diguyur Hujan Dua Jam, Sampah Penuhi Bandar Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Hujan deras selama dua jam lebih, membuat sampah dari drainase memenuhi jalan-jalan protokol kota dan pemukiman penduduk. Selain sampah, genangan air setinggi mata kaki membuat penduduk terpaksa mengevakuasi perabotan rumahnya ke tempat yang tinggi.

Pantauan Republika, Ahad (30/10), hujan mulai turun di kota Bandar Lampung pada pukul 12.15 WIB. Sebelumnya, kondisi mendung sudah terjadi sejak pagi hari. Hujan deras kali ini adalah yang terbesar selama musim penghujan tiba bulan ini. Hujan merata hingga ke semua wilayah  kota.

Sehabis hujan deras selama dua jam lebih, sampah berserakan memenuhi badan sejumlah jalan protokol kota.  Jalan Raden Intan, Jl Teuku Umar, dan Jalan Kartini, misalnya. Badan tiga jalan utama kota ini penuh dengan sampah yang berasal dari saluran air dan sungai yang meluap. Padahal, sebelumnya Pemerintah Kota (pemkot) Bandar Lampung, selama bulan ini rajin membersihkan drainase dan sungai kota.

Kondisi terparah terlihat juga di jalan-jalan pemukiman penduduk. Misalnya, di jalan Imam Bonjol yang daerahnya berbukit, juga berserakan sampah rumah tangga. Hujan juga menggenani pemukiman penduduk di daerah Tanjung Seneng, Telukbetung, dan Panjang. Namun, genangan air hujan ini tidak berlangsung lama.

Menurut Dedi, warga Tanjungseneng, hujan deras baru terjadi kali ini. Warga mulai cemas, karena air hujan mulai masuk rumahnya. Mereka banyak bersiap mengangkut perabotan rumah tangganya ke tempat yang lebih tinggi. “Ini hujan terlama selama musim hujan, banyak rumah tergenang air,” katanya.

Jalan Soekarno-Hatta, yang juga menjadi jalan lintas timur menuju kota-kota di Sumatra, semakin rusak. Jalan yang sebelumnya banyak berlubang, sejak hujan deras turun selama dua jam lebih, menjadi terkelupas dan melebar. Akibatnya, banyak kendaraan dari Palembang dan Bakauheni, terpaksa berjalan merayap.

Anas, pengemudi mobil pribadi yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta, merasakan parahnya jalan lintas tersebut. Ia terpaksa memperlambat laju kendaraan karena khawatir terjebak lubang yang tertutupi air hujan.

“Hari biasa saja, lewat jalan ini khawatir, apalagi kalau hari hujan deras seperti ini,” ungkapnya.

Studi Sistem Pengelolaan Sampah Dikota Bandar Lampung

Happy Suryati H. Sampah merupakan buangan padat (solid wastes) yang mempunyai komposisi sebagian besar organik dan sisanya terdiri dari plastik, kertas, kain, karet, tulang dan lain-lain. Masalah pembuangan sampah di perkotaan seringkali menjadi beban karena menyangkut pembiayaan untuk angkutan sampah, lokasi pembuangan, kesehatan dan kebersihan lingkungan. Beban pengelolaan sampah semakin meningkat dengan bertambahnya volume sampah akibat pertambahan jumlah penduduk dan perilaku masyarakat. Sebagai kota yang sedang berkembang menjadi metropolitan, Bandar Lampung mengalami masalah seperti yang telah dijelaskan diatas. Produksi sampah meningkat dan pemerintah kota mempunyai kemampuan yang sangat terbatas. Masalah yang dihadapi oleh Kota Bandar Lampung antara lain adalah rendahnya jangkauan pelayanan khususnya untuk sampah domestik, tingginya kebutuhan akan land fill, serta tingginya subsidi pemerintah yang mengakibatkan masyarakat tidak perduli terhadap jumlah sampah yang dihasilkan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengelolaan sampah kota yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dari aspek manajemen pengelolaan, kemampuan kelembangaan dan sistem pembiayaan sudah berwawasan lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode non experimen dan melakukan pengamatan langsung di lapangan, dilaksanakan di Kota Bandar Lampung, yaitu di Kelurahan Way Halim Permai, Pahoman, Gunung Sari. Metode pengumpulan data dengan kuisioner, pengamatan langsung di lapangan, analisis dokumen, dan literatur. Didapat data berupa data primer dari kuisioner. Data sekunder diambil dari instansi terkait yaitu Dinas Kebersihan Kota Bandar Lampung, Dinas Pasar, Kecamatan, Badan Pusat Statistik dan dari literatur. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 100 KK. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : 1) Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung secara keseluruhan sudah baik hanya saja belum berwawasan lingkungan, karena pengelolaan baru sebatas menjalankan sistem pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan, belum menjalankan aspek keberlanjutan misalnya belum melakukan pemisahan sampah dari sumbernya dan belum adanya tindakan pengolahan sampah menjadi barang yang lebih berguna,misalnya pembuatan kompos. 2) Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh SOKLI ternyata lebih intensif tenaga kerja yaitu sebanyak 997 orang, sedangkan Dinas Kebersihan dan Keindahan lebih intensif kapital yang menyebabkan biaya yang lebih tinggi yang disebabkan besarnya biaya operasional truk dan kendaraan lain.

Masyarakat Kota Manado Mulai Disiplin Buang Sampah

Mewujudkan kota Manado sebagai kota yang menyenangkan dengan suasana yang indah, bersih dan nyaman merupakan dambaan setiap warga kota. Hal inipun diseriusi oleh pemerintah kota yang kini dipimpin walikota, GSV Lumentut bersama wakil, Harley Mangindaan.
Warga kota Manado ke depannya tidak boleh lalai membuang sampah. Mereka yang membuang sampah sembarangan akan dikenai sangsi, diadili di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) di pusat kota Manado lewat persidangan dan pemutusan yang bersifat tindak pidana miring (Tipiring) oleh pihak hakim yang ditunjuk oleh pengadilan, selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Manado.
Pasca jumpa pers walikota pekan lalu, petugas kebersihan terlihat aktif menangani sampah yang ada lingkungan. Hal ini terlihat dari aktivitas mobil pengangkut sampah di sejumlah tempat penampungan sampah sementara, mulai dari kecamatan Mapanget hingga kecamatan Wenang.
Di jalan-jalan utama sendiri, mulai jarang terlihat tumpukan sampah. Yang terlihat bungkusan-bungkusan sampah yang ditumpukkan rapi di tempah penampungan sementara, menanti pengangkutan oleh mobil kebersihan.
Dalam jumpa pers, Lumentut menegaskan pentingnya penegakan sanksi bagi yang melanggar aturan terkait PERDA nomor 07 Tahun 2006. "Tidak ada sistem kompromi atau pun sistem nego di antara para petugas dan si pelanggar. Kami akan mengedepankan supremasi hukum yang berlaku sehingga tidak pandang bulu," tutur Lumentut dan diaminkan oleh Mangindaan.
Selain itu, masyarakat dan stakeholder juga diminta membantu upaya pemerintah kota yang saat ini mengalami keterbatasan armada pengangkut sampah. Masyarakat juga diharap lebih memperhatikanpentingnya lingkungan yang sehat dan bersih.

Kebijakan Sampah

BANYUWANGI_DE-Online : Dalam mengatasi problem sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi – Jawa Timur menerapkan kebijakan yang ambigu (baca: membingungkan). Meski UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah telah lahir, namun Bupati Ratna Ani Lestari mengabaikannya. Bahkan Ratna menerbitkan surat edaran yang bertentangan dengan UU No. 18/2008 tersebut. Mungkinkah Ratna ingin menjadikan rakyat Banyuwangi sebagai masyarakat sampah atau sampahnya masayarakat? MASYARAKAT sampah memiliki konotasi bahwasanya masyarakat merupakan produsennya sampah yang melimpah. Akan tetapi makna lainnya, dapat juga diartikan sebagai masyarakat “buangan” yang tiada gunanya seperti layaknya sampah. Karena masyarakat tersebut tak ubahnya sebuah “timbunan sampah” yang dibuang dan dicampakkan.

Lantas, bagaimana halnya dengan sampah masyarakat? Jika membahas sampah masyarakat, tentu yang terbersit pertama adalah tentang sesuatu atau seseorang (bisa juga sekelompok orang) yang sudah tidak memiliki arti apapun di tengah masyarakat. Sehingga “sampah masyarakat” tersebut senantiasa terpinggirkan, bahkan layak untuk dibuang sejauh-jauhnya.

Namun jika ada yang menjadi penyebab munculnya pameo “masyarakat sampah” atau “sampahnya masyarakat” tersebut, kadang kala nantinya “sang penyebab” itu justru akan berada di antara keduanya. Entah itu akan menjadi bagian dari masyarakat sampah atau menjadi sampahnya masyarakat.

Kebijakan Sampah yang diterapkan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari guna menangani problem sampah tentu akan membuat semua mata terbelalak. Karena meski Undan-undang Nomor: 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah diundangkan, namun Bupati Ratna sepertinya sengaja menutup mata.

Bukti yang tak terbantahkan adalah, yakni Bupati Ratna dengan sengaja mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 050/485/429.109/2009, tertanggal 24 Februari 2009 Perihal Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Masyarakat. Isi surat edarannya pun tentu saja bertentangan dengan UU No. 18/2008.

Surat Edaran Bupati Ratna tersebut ditujukan kepada segenap Kepala Badan, Dinas, Kantor, dan Bagian Komponen Pemkab Banyuwangi, Kepala Kantor, Badan, Balai Instansi Vertikal Kabupaten Banyuwangi, Camat, Kepala Desa, Lurah se Kabupaten Banyuwangi, serta pimpinan Ormas/LSM.

Dalam suratnya, di antaranya Bupati Ratna menandaskan bahwa dalam rangka mewujudkan Banyuwangi Ijo Royo-Royo dan menjadikan Banyuwangi sebagai Kabupaten yang bersih, asri, nyaman, indah dan lestari, perlu penanganan kebersihan secara serius, optimal dan menyeluruh. Sehingga dapat meminimalisir timbunan sampah di TPA.

“Penanganan kebersihan bukanlah hanya tugas pemerintah tetapi masyarakat sebagai penghasil sampah perlu melibatkan diri dalam penanganan sampah. Untuk itu perlu menciptakan paradigma baru dengan merubah perilaku masyarakat yang belum peduli terhadap sampah yang dihasilkan menjadi masyarakat yang sadar kebersihan lingkungan dengan mengolah sampahnya sendiri menjadi sesuatu yang bermanfaat dan mempunyai nilai ekonomis,” kata Ratna dalam suratnya bernada menghimbau.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, diminta perhatiannya. Di antaranya, supaya melibatkan diri secara aktif dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat dan karyawan/karyawati di lingkungan kerja untuk tidak membuang sampah. Tetapi mengumpulkan sampah dan memilah sampah sesuai dengan jenis sampah. Yakni, sampah basah dan sampah kering (organik dan anorganik).

“Setiap rumah, toko, kantor, dan tempat ibadah menyediakan dua tempat sampah untuk menampung sampah organik dan anorganik,” serunya.

Adapun setiap kelurahan, dan desa memiliki fasilitas pengolahan sampah (rumah kompos) untuk mengolah sampah rumah tangga dengan membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS). Susunan kepengurusannya: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Produksi, Seksi Promosi/Pemasaran, dan Seksi Peralatan/Material.

“Dalam membentuk POKMAS, hendaknya merekrut pasukan kebersihan yang ada di Desa, Kelurahannya masing-masing. Bagi setiap perusahaan dan Pengolah Fasilitas Umum, seperti pasar, perumahan, rumah sakit, klinik, terminal, stasiun Kereta Api, pelabuhan, dan lain-lain yang diproduksi sampahnya di atas 3 m3/hari dapatnya memiliki tempat/fasilitas pengolahan sampah sendiri,” tegas Ratna mengakhiri surat edarannya.

Sekadar referensi, dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Bab VI Bagian Kedua tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 23 Ayat (1) dengan jelas berbunyi: Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggungjawab Pemerintah.

Sedangkan pada BAB VII tentang Pembiayaan Dan Kompensasi, pada Bagian Kesatu mengatur masalah Pembiayaan. Dalam Pasal 24 Ayat (1) menjelaskan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Dan Ayat (2) dengan tegas menyatakan bahwa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Bahkan dalam Bab VII Bagian Kedua mengatur masalah Kompensasi. Dalam Pasal 25 Ayat (1) menerangkan: Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

Berkenaan dengan Surat Edaran Bupati Ratna yang nyata-nyata bertentangan dengan UU No. 18/2008 itu, mendapat reaksi prokontra di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Ada yang langsung mematuhi Surat Edaran Bupati Ratna tersebut, bahkan ada pula yang tidak menggubris sama sekali.

Plt Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Banyuwangi, Drs. Sudjani menjelaskan, pihaknya berkeinginan masalah sampah nantinya akan menjadi sesuatu yang idola. Karena jika sampah ditangani secara baik dan diolahnya akan membawa manfaat yang luar biasa.

“Kita tidak boleh memandang remeh keberadaan sampah. Karena jika sampah itu dikelola dan diolah secara baik, misalnya menjadi pupuk. Maka, akan memberi manfaat yang baik pula. Dan guna mengolah sampah tersebut kami saat ini sedang membahas kerjasama dengan pihak ketiga yang menawarkan diri untuk pengelolaan sampah tersebut,” ujar Sudjani kepada Dhuta Ekspresi.

Akan tetapi lain halnya dengan seorang Kepala Kelurahan di Banyuwangi yang enggan disebutkan namanya menandaskan, pihaknya mengabaikan isi Surat Edaran Bupati Ratna. Alasannya, Surat Edaran tersebut sangat bertentangan dengan UU No. 18/2008.

“Dalam UU Nomor 18/2008 itu dengan jelas menyatakan bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab pemerintah termasuk masalah pembiayaannya. Tapi anehnya, mengapa justru masalah sampah dilimpahkan kepada masyarakat? Bahkan masyarakat juga dipungut dana untuk membiayai pengelolaan sampah. Jujur, hati nurani saya sangat menentangnya,” ujar Lurah yang keberatan dicantumkan namanya itu seraya mengelus dada.

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Akan Di Bangun Di Gede Bage Bandung

BANDUNG, KOMPAS - Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) di kawasan Gedebage diyakini berdampak positif bagi problem penumpukan sampah di Kota Bandung selama ini. Sebagian besar produksi sampah yang mencapai 1.500 ton per hari bakal terserap menjadi listrik.
"Keberadaan pembangkit listrik yang memanfaatkan sampah tentu bermanfaat sangat besar. Hampir semua sampah warga Bandung bisa diubah menjadi energi listrik untuk berbagai kebutuhan sehari-hari," kata Sobirin, anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, Senin (23/3) di Bandung.
Bertolak dari pemikiran tersebut, Sobirin meminta Pemerintah Kota Bandung melanjutkan rencana yang sudah diwacanakan sejak 2006 ini. Namun, ia juga mendengar bahwa sebagian anggota masyarakat, terutama warga sekitar Gedebage, keberatan dengan rencana tersebut. Ia menilai tentangan itu tidak memunculkan solusi lain.
"Kalau saya jadi wali kota, saya akan batalkan rencana membangun PLTS asalkan warga bisa memanfaatkan sampah sejak dari sumbernya. Masalahnya sekarang, 90 persen dari sekitar 2,5 juta warga Bandung belum bisa mengelola sampah rumah tangganya sendiri. Jadi, saat ini rencana membangun PLTS adalah solusi terbaik untuk sampah," katanya. Menurut Sobirin, masalah sampah perkotaan baru bisa teratasi bila tiga faktor penting sudah terlaksana. Faktor pertama adalah kehendak politik pemerintah. Faktor lain adalah pendidikan tentang sampah, terutama di sekolah, dan budaya pengolahan sampah oleh masyarakat. Faktor ketiga ini terkait erat dengan perilaku 3M atau mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mendaur ulang sampah.
Ia menyarankan, pemerintah lebih proaktif mewartakan rencana ini kepada masyarakat, terutama warga sekitar Gedebage. "Warga di rencana lokasi itu harus tahu bahwa pengolahan sampah menjadi energi listrik ini berbeda dengan pembuangan sampah. Bila perlu, buat saja terlebih dahulu model hidup bangunan serta prosesnya. Tidak perlu besar. Yang penting masyarakat tahu dan bisa memberi masukan tentang model pengolahan yang sedang dikembangkan," katanya.
Lokasi tetap
Direktur PD Kebersihan Kota Bandung Cece H Iskandar selaku penanggung jawab proyek ini mengatakan, tidak ada perubahan lokasi pembangunan, yaitu tetap di Gedebage, di sekitar proyek Stadion Utama Sepak Bola Gedebage. Namun, ia belum bisa memastikan jadwal pembangunan fisiknya.
"TPA Sarimukti akan habis kontraknya pada 2011. Kami harap, sebelum kontrak itu selesai, PLTS ini sudah bisa digunakan. Pembangunan diperkirakan memakan waktu 1,5 tahun," kata Cece.
Ia menerangkan, konsultan yang ditunjuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah menyelesaikan beberapa temuan teknisnya. Konsultan yang dimaksud adalah Technical Advisory Service dari Bank Pembangunan Asia (ADB). Temuan tim tersebut akan didokumentasikan dan dilaporkan ke Pemkot Bandung, akhir Maret ini. Laporan itu juga bakal mencantumkan estimasi anggaran yang diperlukan.
Menurut Cece, proyek itu membutuhkan lahan 10 hektar, yang sedang dalam proses pembebasan. Setelah dapat digunakan, truk pengangkut sampah akan mengirim sampah melalui Jalan Tol Purbaleunyi, masuk dari pintu baru di Kilometer 149.

Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi Energi


Sampah Perkotaan Diolah Menjadi Energi Listrik
Kementerian Negara Lingkungan Hidup menandatangani kesepakatan kerja sama dengan perusahaan asal Jepang untuk mengelola sampah di sejumlah kota di Indonesia. Sampah akan diolah menjadi energi listrik sehingga bisa menjadi alternatif menghadapi krisis listrik di Indonesia.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/7), antara Kementerian Negara LH, PT Gikoko Kogyo Indonesia, dan Pemerintah Kota Palembang. Proyek awal akan dilaksanakan di Kota Palembang, Pontianak, Semarang, Banjarmasin, Pasuruan, dan empat kabupaten di Provinsi Bali.
Penandatanganan kerja sama dilakukan di sela kegiatan 6th Meeting on ASEAN Working Group of Environmentally Sustainable Cities yang dihadiri wakil dari negara-negara ASEAN.
Menurut Asisten Menteri Negara Lingkungan Hidup Liana Bratasida, dari 15 jenis program lingkungan yang dikembangkan atas dasar Protokol Kyoto, pengelolaan sampah perkotaan merupakan program yang diprioritaskan Indonesia.
Deputy President PT Gikoko Kogyo Indonesia William Burin KO mengatakan, pihaknya akan menyediakan teknologi dan investasi awal untuk memulai clean development program (CDM). Pihaknya akan bermitra dengan pemerintah setempat.
Sampah yang dikumpulkan di pabrik dibakar sehingga menghasilkan gas metana. Gas itu nantinya digunakan untuk menghasilkan energi listrik. (ONI)