Sabtu, 26 November 2011

Kebijakan Sampah

BANYUWANGI_DE-Online : Dalam mengatasi problem sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi – Jawa Timur menerapkan kebijakan yang ambigu (baca: membingungkan). Meski UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah telah lahir, namun Bupati Ratna Ani Lestari mengabaikannya. Bahkan Ratna menerbitkan surat edaran yang bertentangan dengan UU No. 18/2008 tersebut. Mungkinkah Ratna ingin menjadikan rakyat Banyuwangi sebagai masyarakat sampah atau sampahnya masayarakat? MASYARAKAT sampah memiliki konotasi bahwasanya masyarakat merupakan produsennya sampah yang melimpah. Akan tetapi makna lainnya, dapat juga diartikan sebagai masyarakat “buangan” yang tiada gunanya seperti layaknya sampah. Karena masyarakat tersebut tak ubahnya sebuah “timbunan sampah” yang dibuang dan dicampakkan.

Lantas, bagaimana halnya dengan sampah masyarakat? Jika membahas sampah masyarakat, tentu yang terbersit pertama adalah tentang sesuatu atau seseorang (bisa juga sekelompok orang) yang sudah tidak memiliki arti apapun di tengah masyarakat. Sehingga “sampah masyarakat” tersebut senantiasa terpinggirkan, bahkan layak untuk dibuang sejauh-jauhnya.

Namun jika ada yang menjadi penyebab munculnya pameo “masyarakat sampah” atau “sampahnya masyarakat” tersebut, kadang kala nantinya “sang penyebab” itu justru akan berada di antara keduanya. Entah itu akan menjadi bagian dari masyarakat sampah atau menjadi sampahnya masyarakat.

Kebijakan Sampah yang diterapkan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari guna menangani problem sampah tentu akan membuat semua mata terbelalak. Karena meski Undan-undang Nomor: 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah diundangkan, namun Bupati Ratna sepertinya sengaja menutup mata.

Bukti yang tak terbantahkan adalah, yakni Bupati Ratna dengan sengaja mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 050/485/429.109/2009, tertanggal 24 Februari 2009 Perihal Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Masyarakat. Isi surat edarannya pun tentu saja bertentangan dengan UU No. 18/2008.

Surat Edaran Bupati Ratna tersebut ditujukan kepada segenap Kepala Badan, Dinas, Kantor, dan Bagian Komponen Pemkab Banyuwangi, Kepala Kantor, Badan, Balai Instansi Vertikal Kabupaten Banyuwangi, Camat, Kepala Desa, Lurah se Kabupaten Banyuwangi, serta pimpinan Ormas/LSM.

Dalam suratnya, di antaranya Bupati Ratna menandaskan bahwa dalam rangka mewujudkan Banyuwangi Ijo Royo-Royo dan menjadikan Banyuwangi sebagai Kabupaten yang bersih, asri, nyaman, indah dan lestari, perlu penanganan kebersihan secara serius, optimal dan menyeluruh. Sehingga dapat meminimalisir timbunan sampah di TPA.

“Penanganan kebersihan bukanlah hanya tugas pemerintah tetapi masyarakat sebagai penghasil sampah perlu melibatkan diri dalam penanganan sampah. Untuk itu perlu menciptakan paradigma baru dengan merubah perilaku masyarakat yang belum peduli terhadap sampah yang dihasilkan menjadi masyarakat yang sadar kebersihan lingkungan dengan mengolah sampahnya sendiri menjadi sesuatu yang bermanfaat dan mempunyai nilai ekonomis,” kata Ratna dalam suratnya bernada menghimbau.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, diminta perhatiannya. Di antaranya, supaya melibatkan diri secara aktif dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat dan karyawan/karyawati di lingkungan kerja untuk tidak membuang sampah. Tetapi mengumpulkan sampah dan memilah sampah sesuai dengan jenis sampah. Yakni, sampah basah dan sampah kering (organik dan anorganik).

“Setiap rumah, toko, kantor, dan tempat ibadah menyediakan dua tempat sampah untuk menampung sampah organik dan anorganik,” serunya.

Adapun setiap kelurahan, dan desa memiliki fasilitas pengolahan sampah (rumah kompos) untuk mengolah sampah rumah tangga dengan membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS). Susunan kepengurusannya: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Produksi, Seksi Promosi/Pemasaran, dan Seksi Peralatan/Material.

“Dalam membentuk POKMAS, hendaknya merekrut pasukan kebersihan yang ada di Desa, Kelurahannya masing-masing. Bagi setiap perusahaan dan Pengolah Fasilitas Umum, seperti pasar, perumahan, rumah sakit, klinik, terminal, stasiun Kereta Api, pelabuhan, dan lain-lain yang diproduksi sampahnya di atas 3 m3/hari dapatnya memiliki tempat/fasilitas pengolahan sampah sendiri,” tegas Ratna mengakhiri surat edarannya.

Sekadar referensi, dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Bab VI Bagian Kedua tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 23 Ayat (1) dengan jelas berbunyi: Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggungjawab Pemerintah.

Sedangkan pada BAB VII tentang Pembiayaan Dan Kompensasi, pada Bagian Kesatu mengatur masalah Pembiayaan. Dalam Pasal 24 Ayat (1) menjelaskan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Dan Ayat (2) dengan tegas menyatakan bahwa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Bahkan dalam Bab VII Bagian Kedua mengatur masalah Kompensasi. Dalam Pasal 25 Ayat (1) menerangkan: Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

Berkenaan dengan Surat Edaran Bupati Ratna yang nyata-nyata bertentangan dengan UU No. 18/2008 itu, mendapat reaksi prokontra di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Ada yang langsung mematuhi Surat Edaran Bupati Ratna tersebut, bahkan ada pula yang tidak menggubris sama sekali.

Plt Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Banyuwangi, Drs. Sudjani menjelaskan, pihaknya berkeinginan masalah sampah nantinya akan menjadi sesuatu yang idola. Karena jika sampah ditangani secara baik dan diolahnya akan membawa manfaat yang luar biasa.

“Kita tidak boleh memandang remeh keberadaan sampah. Karena jika sampah itu dikelola dan diolah secara baik, misalnya menjadi pupuk. Maka, akan memberi manfaat yang baik pula. Dan guna mengolah sampah tersebut kami saat ini sedang membahas kerjasama dengan pihak ketiga yang menawarkan diri untuk pengelolaan sampah tersebut,” ujar Sudjani kepada Dhuta Ekspresi.

Akan tetapi lain halnya dengan seorang Kepala Kelurahan di Banyuwangi yang enggan disebutkan namanya menandaskan, pihaknya mengabaikan isi Surat Edaran Bupati Ratna. Alasannya, Surat Edaran tersebut sangat bertentangan dengan UU No. 18/2008.

“Dalam UU Nomor 18/2008 itu dengan jelas menyatakan bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab pemerintah termasuk masalah pembiayaannya. Tapi anehnya, mengapa justru masalah sampah dilimpahkan kepada masyarakat? Bahkan masyarakat juga dipungut dana untuk membiayai pengelolaan sampah. Jujur, hati nurani saya sangat menentangnya,” ujar Lurah yang keberatan dicantumkan namanya itu seraya mengelus dada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar