Buang Sampah Sembarangan Denda Rp2 Juta
"Selama ini Pemprov DKI belum memiliki perda tentang pengolahan sampah secara khusus. Selama ini masalah sampah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda ini, aturan soal sampah di DKI Jakarta diatur secara umum, tidak secara khusus," jelas Eko Bharuna saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Eko melanjutkan dalam Perda itu, warga yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau atau sarana umum lainnya dikenakan sanksi pidana maksimal 60 hari atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Namun tidak atur pengolahan sampah yang harus dilakukan warga dan pembangunan tempat pengolahan sampah dalam kota. Dia menambahkan sekarang, aturan dalam UU No. 18/2008 mewajibkan pemerintah, masyarakat serta pengembang untuk mengolah sampah di dalam kota.
"Pengolahan sampah harus ada kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan pengembang. Semua itu sudah tertera dalam Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Lahan (SIPPT), Cuma kita belum ada payung hukumnya dalam bentuk perda sebagai turunan UU No. 18/2008," jelasnya.
Hal itu sudah dituangkan dalam draft Raperda Persampahan yang akan diajukan ke Balegda tahun depan. Dalam Raperda tersebut juga akan diatur penggunaan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan merupakan kewajiban. Kemudian, pihak yang tidak menggunakan sarana dan prasarana ramah lingkungan akan dikenakan sanksi denda dan pidana.
Tidak hanya itu, ketentuan lain yang akan masuk dalam Perda Persampahan di DKI Jakarta ini adalah penggunaan plastik daur ulang bagi para retailer kelas menengah ke atas. Sedangkan untuk pasar tradisional belum bisa dipaksakan menggunakan plastik daur ulang karena biaya produksi kantor plastik ramah lingkungan tersebut masih sangat mahal.
"Pokoknya, kita sudah ada draft raperdanya. Dan akan kita ajukan pada tahun depan. Isi raperda tersebut lebih difokuskan masyarakat dan pengembang harus diberdayakan dalam pengolahan sampah dalam kota dan penggunaan plastik daur ulang," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar