A. Latar Belakang
Pencemaran dan sampah merupakan hal yang sangat berpengaruh terhadap struktur kimia, air tanah dan udara serta dapat merubah nilai keindahan suatu lingkungan. Pencemaran dan sampah dapat berpengaruh juga terhadap kesehatan masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.
B. Pengertian
Pencemaran adalah masuknya zat-zat atau bahan beracun dari kegiatan industri, sampah-sampah yang terbuang dari populasi daerah pemukiman sehingga dapat mengakibatkan perubahan struktur kimia pada lingkungan (air, tanah dan udara).
C. Maksud dan Tujuan
v Untuk menghindari pencemaran terhadap lingkungan.
v Meningkatkan kesadaran masyarakat
v Menjaga kemungkinan sampah yang telah dibuang tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan
v Tercapainya pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
v Melindungi negara dari kegiatan luar wilayah negara, yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
II. PEMBAHASAN
A. Sumber-sumber pencemaran
Saat sekarang
Limbah
v Sisa bahan makanan dari rumah tangga
v Kertas, plastik, kardus, botol-botol bekas yang dibuang secara sembarangan di jalan dan pusat-pusat keramaian (kota maupun pedesaan).
v Air limbah rumah tangga.
Konstruksi
V Potongan besi, kaleng-kaleng bekas dan asbestos.
Pertanian
V Pupuk anorganik yang dipakai oleh petani secara berlebihan.
V Pestisida.
Kendaraan Bermotor
V Asap dari kendaraan bermotor dan jenis mesin lainnya.
V Oli bekas
Pariwisata
V Limbah padat dan cair.
V Masalah dengan penduduk lokal.
Masa Depan
v Industri dan pabrik-pabrik.
v Infrastruktur.
v Pertambangan (batu bara, marmer, emas,…dll).
v Perminyakan dan gas.
v Pariwisata.
B. Peranan EPU
Peranan EPU dalam pengendalian terhadap lingkungan meliputi:
v Menyelenggarakan tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang pengendalikan dampak pencemaran lingkungan.
v Pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis Nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan.
v Penetapan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan.
v Pengembangan sistim informasi dan layanan masyarakat dalam rangka pengendalian dampak pencemaran lingkungan.
v Pemantauan, pemeriksaan dan pengawasan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan.
C. Regulasi
Untuk menegakan hukum tentang lingkungan hidup di Timor Lorosa’e, maka Pemerintah (EPU) berupaya untuk menerapkan beberapa peraturan yang mengatur tentang lingkungan hidup, namun sebelumnya kami mohon maaf karena di antara peraturan yang akan disajikan ini, sebagian besar masih mengadopsi peraturan pemerintah Indonesia, sedangkan satu diantaranya adalah produk pemerintahan transisi (UNTAET). Peraturan yang dimaksud adalah:
1. Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1990 tentang pencemaran air.
2. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 1997 pasal 6 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut: setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menangulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
3. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
4. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara.
5. Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya atau beracun.
6. Peraturan UNTAET No 19 Tahun 2000 tentang kawasan yang dilindungi.
Peraturan-peraturan ini dalam pelaksanaannya sangat sulit, mengingat ini adalah peraturan Indonesia, sedangkan sebagai negara baru kita tentunya perlu peraturan sendiri yang sesuai dan cocok untuk keadaan kita sendiri.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Penangan terhadap sumber-sumber pencemaran dan sampah di Timor Lorosa’e, harus dilaksanakan dengan serius dan baik. Sosialisasi peraturan-peraturan lingkungan hidup kepada masyarakat harus dilaksanakan. Pencemaran dan sampah mempunyai pengaruh negatif terhadap kesehatan masyarakat.
B. Saran
v Perlu menerbitkan peraturan tentang pencemaran dan sampah di Timor Lorosa’e
v Perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan secara rutin kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan yang mengatur masalah pencemaran dan sampah.
v Koordinasi antara Departemen dan NGO dalam rangka penanganan masalah pencemaran dan sampah misalnya, bagian Air Bersih, Civpol, bagian Penanaman Modal dan Urusan Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar